Monday, October 29, 2018

KKN

Kunjungan ke Kelurahan Gubeng dan Kecamatan Gubeng

Hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, Kelompok KKN kami mengunjungi Kecamatan Gubeng dengan membawa surat KKN dari ITS untuk mendisposisikan surat BAKESBANGPOL ke Kelurahan Gubeng. Sehingga saat tim KKN berkunjung di Kelurahan Gubeng pada kunjungan silaturahmi pada tanggal 24 Oktober 2018 bisa berjalan dengan lancar. Foto dibawah ini saat kunjungan ke Kecamatan Gubeng dengan perwakilan satu orang dari kelompok KKN kami.


Hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, Kelompok KKN kami mengunjungi Kelurahan Gubeng di Jl. Nias No. 24. Kunjungan kelompok kami ke Kelurahan Gubeng untuk silaturahmi sebelum pelaksanaan KKN dengan tujuan fiksasi kegiatan KKN. Kelompok KKN kami bertemu Ibu Mega sebagai Kepala Kelurahan Gubeng dengan didampingi dosen pembimbing kami yaitu Pak Yudha Prasetyawan. Dari hasil diskusi tersebut, deskripsi kegiatan KKN kelompok kami yaitu sebagai berikut:
1. IT masyarakat Gubeng berkaitan dengan cara mendaftarkan kependudukan (kematian, warga masuk dan warga yang keluar).
2.   Aplikasi untuk mensensor search engine.
3.    Adanya materi pembelajaran untuk Karang Taruna.


Tuesday, October 9, 2018

Tugas Wastek Log Frame

Tugas Wastek Log Frame

Lokasi Foto : Kantor Kecamatan Gubeng (Jl. Gubeng Airlangga 1 No.2 Surabaya)


Tugas Wastek Log Frame ini akan membahas kegiatan KKN kami dari kelompok 1 mahasiswa KKN kelas 3. Lokasi KKN kelompok kami yaitu di Kecamatan Gubeng. Permasalahan nya pada lokasi KKN kami adalah hak milik tanah belum pasti. Kawasan Gubeng menjadi salah satu wilayah pemegang surat IPT atau yang biasa disebut surat ijo terbanyak di Surabaya. Kelompok kami menggunakan dua aplikasi google pada KKN ini. Aplikasi google yang digunakan yaitu google kalender dan google spreedsheet. Google kalender kami gunakan untuk dokumentasi penertiban di google drive. Dokumentasi meliputi penertiban pemukiman tak berijin secaa berkala. Google spreedsheet kami gunakan sebagai pendataan kebijakan hak milik tanah di google drive. Dengan demikian, bila hak milik tanah sudah pasti maka pemukiman lebih tertata, data pembayaran PBB sudah jelas dan adanya sebagian warga kehilangan tempat tinggal. Sehingga, pengembangan infrastruktur menjadi lebih mudah.